Mengenal Berbagai Inovasi FinTech dan Keuntungannya
Akhir-akhir ini pembayaran dngan menggunakan teknologi digital sudah mulai banyak menggantikan penggunaan uang cash dalam berbagai aktivitas seperti berbelanja, pembayaran tagihan, transportasi dan lain sebagainya. Anda tentu sudah dengar metode pembayaran seperti OVO, Go-Pay, Doku, Dana dan lain -lain yang mungkin juga kebanyakan dari Anda sudah menggunakannya.
Nah kali ini kita akan memperkenalkan Financial Technology atau yang biasa disingkat ‘FinTech’ yang merupakan jenis perusahaan dari metode pembayaran-pembayaran seperti yang telah disebutkan di atas. FinTech sendiri menurut definisi oleh National Digital Research Centre (NDRC), adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. FinTech berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern.
Berikut ini adalah 4 jenis FinTech yang dijabarkan oleh Bank Indonesia (BI) :
1. Crowdfunding dan Peer to Peer Lending
Peran FinTech yang bergerak pada bidang ini adalah untuk mempertemukan investor dengan para pencari modal sebagai mediator. Crowdfunding, yang berupa pengumpulan dana yang bersifat masal (patungan), biasanya digunakan untuk melakukan penggalangan dana untuk seseorang atau organisasi seperti misalnya korban bencana alam, korban penyakit yang membutuhkan dana melampaui kemampuannya, dll. Contoh penyedia crowdfunding adalah Wujudkan.com dan Kitabisa.com
Sedangkan peminjaman dana peer-to-peer (P2P) dapat membantu UMKM atau masyarakat yang membutuhkan pinjaman modal usaha walaupun mereka belum memiliki rekening di bank seperti misalnya UangTeman.com dan TemanUsaha.com untuk peminjaman dana dalam bentuk utang, Kredivo.com untuk pinjaman cicilan tanpa kartu, dan Koinworks.com atau Danadidik.com
Kedua jenis FinTech ini tentunya diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
2. Market Aggregator
Untuk jenis ini, perusahaan FinTech memberikan perbandingan atas produk keuangan. Dengan mengumpulkan dan menganalisa data, FinTech dapat memberikan saran yang dapat Anda gunakan sebagai referensi sebelum memilih / menggunakan sebuah produk atau jasa keuangan seperti asuransi, kartu kredit, investasi, produk KPR dll sesuai dengan kondisi keuangan atau preferensi dan benefit apa yang ingin Anda dapatkan.
Contoh FinTech pada bidang ini adalah Cekaja.com dan Asuransi88.com.
3. Risk and Investment Management
Pada bidang ini, FinTech menawarkan fungsi sebagai digital financial planner atau investment planner. Berbeda dengan kategori sebelumnya, bidang ini lebih berfokus pada perencanaan keuangan, pengelolaan dana operasional dan hutang usaha, manajemen resiko dan investasi dan lain sebagainya sesuai preferensi yang Anda berikan.
Contoh platform pada bidang ini adalah Finansialku.com, NgaturDuit.com dan Online-pajak.com
4. Payment, Settlement dan Clearing
Jenis Fintech yang berada termasuk dalam kategori ini adalah perusahaan yang bergerah di bidang pembayaran seperti payment gateway dan e-wallet. Payment gateway pada dasarnya berfokus pada sistem pembayaran yang digunakan pada e-commerce (perusahaan penyedia jual beli online) seperti misalnya iPaymu.com, Doku, DANA dan lain sebagainya.
Sedangkan uang elektronik adalah uang dalam bentuk digital yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam berbagai hal seperti untuk berbelanja, membayar tagihan dan lainnya melalui sebuah aplikasi. Contoh uang elektronik yang sedang populer saat ini adalah OVO, T-Cash dan Go-Pay.
Perusahaan yang masuk dalam kategori ini diawasi oleh BI (Bank Indonesia) karena menyangkut perputaran uang yang merupakan tanggung jawab BI.
Fintech dan Manfaatnya
Selain menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan finansial kepada masyarakat luas, Fintech yang saat ini semakin menjamur di berbagai bidang dan paltform juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar dan lebih melek teknologi.
Di samping itu, dengan berbagai inovasi yang ada di bidang FinTech, terutama dalam hal peminjaman modal atau dana yang lebih mudah dan praktis, sangat membantu perkembangan start-up dan UMKM serta meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya serta mengurangi peminjaman dengan bunga yang tinggi (lintah darat). Selain itu, FinTech juga dirasa mampu meningkatkan daya beli masyarakat dengan perkembangan metode pembayaran menggunakan kartu debit dan kredit dengan biaya rendah.
Manfaat dari FinTech lainnya adalah banyaknya kesempatan perusahaan – perusahaan Start-up baru bermunculan yang dapat menawarkan berbagai inovasi dalam bidang FinTech. Selain itu, FinTech juga digadang-gadang dapat merangsang perkembangan Bitcoin.
Apakah fintech semacam OVO dll menggunaka technologi blockchain? Apakah Bitcoin juga fintech??
Terima kasih atas tanggapannya, sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kita memahami apa itu blockchain terlebih dahulu. Blockchain sendiri merupakan teknologi yang terdiri dari blok-blok data yang dihubungkan secara kriptografik. Salah satu sifat blockchain adalah terdesentralisasi atau tidak terpusat yang artinya tidak dikontrol oleh satu orang atau sebuah perusahaan tertentu, berbeda dengan OVO yang dikelola oleh sebuah perusahaan (dalam hal ini badan usaha milik swasta). Namun tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan Fintech yang menggunakan teknologi blockchain.
Bitcoin dapat dikategorikan di dalam fintech karena salah satu kegunakan bitcoin adalah untuk metode pembayaran dalam transaksi jual beli sehingga termasuk pada golongan 4 menurut klasifikasi BI yakni Payment, Settlement dan Clearing.
Apabila Anda ingin memahami lebih lanjut mengenai teknologi blockchain, Anda dapat membacanya di sini
semoga membantu